Hukum Menjual Daging Kurban: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Menurut Syariat

Ilustrasi Hukum Menjual Daging Kurban -foto:liputan6-Hesti
OKU EKSPRES - Setiap tahun saat Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, muncul satu persoalan yang kerap menjadi perbincangan:
apakah diperbolehkan menjual daging kurban? Meski sering dibahas, masih banyak yang belum memahami secara utuh hukum terkait hal ini. Berikut penjelasan lengkapnya sesuai syariat.
1. Bolehkah Orang yang Berkurban Menjual Daging Hewan Kurban?
Bayangkan jika hadiah yang kita berikan kepada seseorang justru dijual kembali di depan mata kita.
Tentu perasaan kecewa akan muncul. Begitulah kira-kira gambaran ketika seseorang menjual daging kurban yang semestinya menjadi bentuk persembahan kepada Allah SWT.
BACA JUGA:Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat
BACA JUGA:Bahaya Tersembunyi di Balik Makanan Bakar: Nikmat Tapi Bisa Picu Kanker
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima."
(HR. Hakim & Baihaqi; disahihkan oleh Al Albani)
Imam Ahmad bahkan terkejut saat ditanya tentang hal ini, dan mengatakan:
“Subhanallah, bagaimana mungkin seseorang berani menjual sesuatu yang telah ia persembahkan kepada Allah?”
Kesimpulannya, menjual daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban oleh orang yang berkurban hukumnya tidak diperbolehkan, karena bertentangan dengan esensi ibadah itu sendiri.
2. Apakah Penerima Kurban Boleh Menjual Daging Kurban?