Warga Baturaja Ditangkap Polisi Diduga Jadi Pengedar Sabu di OKU Selatan

Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil menangkap dua pria asal Baturaja, Kabupaten OKU, yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah OKU Selatan. -Foto; Istimewa-Hamdal

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan