Ringkus Komplotan Pencuri Sawit

Polisi menangkap empat orang diduga pelaku pencurian buah sawit milik warga, dalam kasus yang mengejutkan masyarakat tiga desa di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang. -Foto: Istimewa-Eris

BATURAJA - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku pencurian buah sawit milik warga, dalam kasus yang mengejutkan masyarakat tiga desa di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang. 

Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan bernama Andi, yang dikenal luas sebagai preman kampung yang kerap menebar teror di Desa Merbau, Sumber Bahagia, dan Gunung Meraksa.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Gedung Wicaksana Laghawa, Senin, 2 Juni 2025, menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 Mei 2025, saat para pekerja tengah memanen buah sawit milik seorang warga bernama Cik Utih.

“Komplotan ini datang menggunakan mobil Toyota Hardtop dan langsung memuat sawit hasil panen ke dalam kendaraan. Salah satu karyawan sempat melihat kejadian tersebut, namun takut bertindak karena pelaku dikenal sebagai sosok yang ditakuti,” ujar Kapolres OKU.

BACA JUGA:Polres OKU Gagalkan Peredaran 1,3 Kg Ganja dan 3 Kantong Sabu

BACA JUGA:Notre-Dame

Beruntung, Cik Utih sebagai pemilik lahan berani melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Lubuk Batang yang dibackup oleh personel Polres OKU kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku.

Kapolres mengungkapkan bahwa dari 4 pelaku ada Andi, otak dari komplotan tersebut, merupakan eks narapidana kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa tahun silam. 

Meskipun telah menjalani hukuman selama 2 tahun di Rutan Kelas IIB Baturaja, Andi malah menjadi-jadi dan kerap memalak warga serta melakukan pencurian berat.

“Tidak hanya Andi, salah satu tersangka lain bernama Syahromi, yang saat dilakukan pemeriksaan ternyata terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2022. Untuk itu, Syahromi akan dijerat dengan pasal berlapis, dia sempat DPO,” imbuh AKBP Endro.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Serahkan Bantuan Bola untuk SSB di Palembang

BACA JUGA:Timnas Indonesia Wajib Raih Poin Lawan Tiongkok

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman. Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Toyota Hardtop Long. 1 bilah parang, 2 batang besi leter T dan 10 tandan buah sawit.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan