Ringkus Komplotan Pencuri Sawit

Polisi menangkap empat orang diduga pelaku pencurian buah sawit milik warga, dalam kasus yang mengejutkan masyarakat tiga desa di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang. -Foto: Istimewa-Eris

Sementara tersangka Syahromi juga akan dikenakan Pasal 351 KUHP atas kasus penganiayaan, dan proses hukumnya akan dilakukan secara maraton. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan