Pengemudi Ojol dan Kurir Online Wajib Dapat Jaminan Sosial

Pemerintah menyoroti tingginya risiko kerja para pengemudi dan kurir online serta mendesak perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja sektor informal ini. -Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Pemerintah menyoroti tingginya risiko kerja para pengemudi dan kurir online serta mendesak perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja sektor informal ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa para pekerja platform digital seperti ojek dan kurir online wajib mendapat akses perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal.
Risiko kecelakaan kerja di jalan sangat tinggi, terutama bagi pengemudi roda dua. Jika tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, maka seluruh beban biaya pengobatan dan pemulihan harus ditanggung sendiri, ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Mei 2025.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan hanya sekitar 250 ribu dari total 2 juta pengemudi online yang sudah tercakup dalam program jaminan sosial.
BACA JUGA:Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol XIII, Persembahkan Kemenangan untuk Sang Nenek
BACA JUGA:Lagu Band Sukatani “Tumbal Proyek” Jadi Soundtrack Film Angkara Murka
Artinya, lebih dari 87 persen pekerja di sektor ini belum memiliki jaminan atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari.
Negara kesejahteraan yang adil tidak bisa terwujud jika sebagian besar pekerja informal dibiarkan tanpa perlindungan. Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut masa depan jutaan keluarga, tegas Yassierli.
Dalam kesempatan itu, Menaker secara simbolis menyerahkan santunan kematian dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada empat keluarga pengemudi online.
Di antaranya, Helmiyati menerima santunan Rp42 juta, serta Sulastri dan Tentrem masing-masing Rp132 juta.
BACA JUGA:Nasi Bakar Ayam Suwir Balado: Wangi Daun Pisang, Pedasnya Bikin Ketagihan!
BACA JUGA:5 Rahasia Bikin Kulit Tetap Kencang dan Kenyal Diusia 40 Tahun Lebih
Pengemudi bernama Wakhidin yang mengalami kecelakaan saat bekerja menerima manfaat pengobatan sebesar Rp124 juta.