Aturan Baru Permen Komdigi Soal Gratis Ongkir
Editor: Gus Munir
|
Minggu , 18 May 2025 - 19:31

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tidak menghapus ataupun melarang program gratis ongkir yang selama ini diberikan oleh e-commerce.-Photo: istimewa-Eris