Aturan Baru Permen Komdigi Soal Gratis Ongkir

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tidak menghapus ataupun melarang program gratis ongkir yang selama ini diberikan oleh e-commerce.-Photo: istimewa-Eris

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan