Aturan Baru Permen Komdigi Soal Gratis Ongkir

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tidak menghapus ataupun melarang program gratis ongkir yang selama ini diberikan oleh e-commerce.-Photo: istimewa-Eris
Konsumen tetap bisa menikmati promo gratis ongkir setiap hari, selama subsidi berasal dari pihak e-commerce, bukan dari perusahaan kurir.
Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut, jelas Edwin.
Dengan kata lain, program gratis ongkir di marketplace tidak terganggu oleh peraturan ini. Konsumen tetap bisa menikmati layanan tersebut seperti biasa.
Edwin menekankan bahwa tujuan utama aturan ini adalah melindungi pekerja kurir dan keberlangsungan industri pengiriman.