Dana Hibah Korupsi Panwaslu OKI Dikembalikan Total Rp328,5 Juta

korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2017-2018.-Photo: istimewa-Eris
OKU - Upaya pemulihan kerugian negara terus bergulir dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2017-2018.
Tersangka Ihsan Hamidi, yang sebelumnya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp278,5 juta.
Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan oleh Ihsan mencapai Rp328,5 juta.
Pengembalian tersebut dilakukan pada Rabu sore (14/5) dan disampaikan langsung oleh istri tersangka kepada pihak Kejari OKI.
BACA JUGA:TPP ASN Segera Cair
BACA JUGA:ASN Mangkir Empat Tahun Dipecat Tidak Hormat
Benar, total uang pengganti yang telah dikembalikan tersangka Ihsan Hamidi sejauh ini berjumlah Rp328.500.000.
Dana tersebut merupakan bentuk itikad baik dalam proses hukum yang sedang berlangsung, terang Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, Kamis (15/5).
Agung menambahkan, pengembalian dana oleh tersangka menjadi salah satu bagian dari proses penegakan hukum, sekaligus langkah proaktif untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik tindak pidana korupsi.
Kasus ini sendiri tidak hanya menjerat Ihsan Hamidi. Tiga tersangka lainnya, yakni Fahrudin, Tirta Arisandi, dan Hadi Irawan, telah lebih dahulu ditahan dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama. Seluruh tersangka kini sedang menghadapi proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:PSSI Mulai Jual Tiket Laga Indonesia vs China, Harga Mulai Rp 300 Ribu
BACA JUGA:Bologna Sukses Juara Coppa Italia Usai Kalahkan AC Milan
Adapun berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dan proses persidangan telah resmi berjalan.