Pelat RF dan QH Resmi Dihentikan, Ini penggantinya
Penerbitan pelat khusus atau nomor kendaraan polisi berkode khusus berakhiran RF dan QH telah resmi dihentikan.-Photo ist-Eris
JAKARTA- Penerbitan pelat khusus atau nomor kendaraan polisi berkode khusus berakhiran RF dan QH telah resmi dihentikan.
Pelat nomor mobil 'dewa' milik pejabat yang merupakan singkatan 'Reformasi' tersebut tidak bakal berseliweran lagi per Januari ini di jalanan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus tersebut.
Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ.
BACA JUGA:Mahfud MD Dilaporkan Luhut di Hari Pengunduran Diri dari Kabinet
BACA JUGA:Andika Kangen Band Resmi Menikah dengan Dokter
Sedangkan proses penggantian plat ke ZZ itu dilakukan secara ketat.
Proses registrasinya diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus berkode ZZ hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, kata Yusri kepada wartawan.
BACA JUGA:Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan
BACA JUGA:Lawan Tangguh
Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan.
Menurut dia, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus