Gaji Guru Naik Dibatasi untuk Guru Bersertifikasi
Kenaikan gaji yang direncanakan untuk tahun 2025 hanya akan diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertifikasi.-Photo: istimewa-Eris
PALEMBANG - Kenaikan gaji yang direncanakan untuk tahun 2025 hanya akan diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertifikasi.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi guru yang sudah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi.
Guru yang belum bersertifikasi tidak akan menjadi prioritas dalam kenaikan gaji tersebut, sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong seluruh tenaga pengajar untuk mengikuti proses sertifikasi.
BACA JUGA:Dari Banyuasin ke Jambi Hanya 2,5 Jam
BACA JUGA:Cara Membuat Emping Melinjo yang Lezat dan Mudah
Sertifikasi guru, yang dinilai sebagai ukuran bahwa seorang pendidik telah memenuhi standar kompetensi yang diharapkan, diharapkan dapat berfungsi sebagai pemacu kualitas pendidikan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi guru untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat profesi.
Pentingnya sertifikasi sebagai syarat kenaikan gaji tidak hanya dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pengajaran, tetapi juga untuk memastikan penggunaan anggaran negara yang efisien.
Melalui seleksi ketat ini, diharapkan kenaikan gaji benar-benar memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
BACA JUGA:13 Manfaat Nanas untuk Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui
BACA JUGA:Manfaat Brokoli untuk Kesehatan yang Tak Boleh Dilewatkan
Jumlah Guru Bersertifikasi di Indonesia
Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga tahun 2023 tercatat ada sekitar 1.274.486 guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik.