Geledah Blok Hunian, Temukan Barang Terlarang

Rutan Kelas IIB Baturaja menggelar kegiatan penggeledahan rutin di blok hunian warga binaan. -Foto: Istimewa-Eris
BATURAJA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja kembali menggelar kegiatan penggeledahan rutin di blok hunian warga binaan, Selasa, 25 April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba (Halinar) di dalam lingkungan rutan.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 08.20 WIB hingga 09.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Abdul Hamid bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Alwi Adinoto, staf pengamanan, serta Regu Pengamanan IV.
Kepala Rutan Abdul Hamid menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengakselerasi program bersih-bersih Lapas dan Rutan yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Bikin Macet Jalinsum
BACA JUGA:Apartemen Kereta
“Dalam penggeledahan hari ini, ditemukan beberapa barang terlarang seperti handphone, alat bekas memasak, kipas angin, kartu remi, dan barang-barang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Semua barang tersebut langsung diamankan," ujar Abdul Hamid.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan lingkungan Rutan tetap aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang.
Seluruh hasil penggeledahan telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.
Sementara itu, Ka.KPR Alwi Adinoto menjelaskan bahwa barang-barang yang disita akan didata dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:ODGJ Ngamuk Bacok Petani
BACA JUGA:Prioritaskan Pengadaan Tanah
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*)