Komdigi Kawal Penerapan Firtur Ramah Anak oleh PSE

mengawal penerapan fitur-fitur yang aman bagi anak di platform Digital oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mengawal penerapan fitur-fitur yang aman bagi anak di platform Digital oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dalam hal ini, PSE harus turut bertanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
"Ini bukan hanya tugas pemerintah atau orang tua, tapi juga PSE sebagai penyedia platform. Mereka wajib menyediakan fitur yang melindungi anak dari konten berbahaya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya dikutip Sabtu, 26 April 2025.
Adapun, yang disampaikan Fifi menjadi penegakkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
BACA JUGA:Fahad Haydra Rela Turunkan Berat Badan 5 Kg Demi Perankan Anies Baswedan
BACA JUGA:Reza Arap Rambah Bisnis Tempat Biliar
Data terakhir menunjukkan sekitar 80 juta anak di bawah 18 tahun di Indonesia aktif menjelajahi dunia digital.
PP Tunas, yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2025, dirancang untuk melindungi generasi muda dari risiko seperti cyberbullying, adiksi, dan eksploitasi data. Salah satu aturan utama adalah pembatasan usia pembuatan akun media sosial.
"Dengan menunda akses ke platform tertentu, anak tetap bisa mengeksplorasi internet tanpa terpapar dampak negatif," jelas Fifi.
Kemkomdigi mengapresiasi langkah sejumlah PSE yang telah memblokir fitur berisiko bagi anak, seperti live streaming dan pembuatan akun tanpa verifikasi usia.
BACA JUGA:Megi Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung
BACA JUGA:Korban Copet di Pasar Pagi Silaberanti Lapor Polisi
"Kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan optimal," tambah Fifi.