Dewan Pers Soroti Penahanan Direktur JakTV

Penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan permufakatan jahat terkait penghalangan penyidikan kasus korupsi CPO, timah, dan gula impor, mengundang reaksi serius dari Dewan Pers.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan permufakatan jahat terkait penghalangan penyidikan kasus korupsi CPO, timah, dan gula impor, mengundang reaksi serius dari Dewan Pers.

Sebagai lembaga yang bertugas melindungi kemerdekaan pers dan menjamin profesionalisme jurnalisme, Dewan Pers menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Sejumlah langkah konkret pun telah diambil.

Pada Kamis, 24 April 2025, Dewan Pers secara resmi menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. 

BACA JUGA:Kemendagri Bakal Evaluasi UU Ormas

BACA JUGA:Benarkah Solo Bakal jadi DI Surakarta?

Berkas tersebut menjadi dasar bagi Dewan Pers untuk melakukan pendalaman terkait keterlibatan Tian Bahtiar.

Penyerahan berkas ini menjadi kelanjutan dari pertemuan antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung yang telah dilakukan dua hari sebelumnya, pada 22 April 2025.

Ketua Dewan Pers dalam pernyataan resminya meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan status penahanan terhadap Tian Bahtiar.

Langkah ini dinilai perlu untuk memperlancar pemeriksaan internal oleh Dewan Pers.

BACA JUGA:Razia Tempat Hiburan Malam Sita Puluhan Miras Diduga Ilegal BATURAJA – Guna mengantisipasi dugaan praktik pro

BACA JUGA:Bebek Wuhan

Proses peninjauan dan analisis membutuhkan waktu dan ruang gerak yang memadai. Kami berharap koordinasi bisa berjalan baik, ujar Ketua Dewan Pers.

Komitmen Bersama Jaga Supremasi Hukum dan Kemerdekaan Pers

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan