Gagal Dapat BPKB, Saftono Bakar Mobil Ibu Kandung

Tersangka Saftono saat diamankan polisi lantaran diduga membakar mobil milik ibunya.-Foto: Humas Polres OKU-Gus munir
AKP Ibnu Holdon menyebutkan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 187 ayat 1e juncto Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan yang Mendatangkan Bahaya bagi Keamanan Umum dan/atau Merusak Barang.
Saat ini, Saftono tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Semidang Aji.
BACA JUGA:Cetak Rekor MURI Jess No Limit Jadi YouTuber Nomor Satu di ASEAN
Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan korban untuk memperkuat proses penyidikan. (*)