Simpan Barang Bukti di Bawah Lemari Makan

Tersangka AK -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (31) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

AK diamankan di ruko miliknya yang terletak di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,18 gram. 

Barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari makan ruang dapur ruko milik AK.

BACA JUGA:Basmi Tikus Demi Jaga Produksi Padi

BACA JUGA:Cek TPS Terjauh Jelang Pelaksanaan Pemilu

AK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Saya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Palembang,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU.

Imam Zamroni juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas narkoba.

BACA JUGA:Diduga Tergelincir Sedang Latihan Lomba Bidar, Siad Tenggelam

BACA JUGA:Alami Kecelakaan, Santri Meninggal Dunia

“Mari kita bersama-sama perangi narkoba, karena narkoba merupakan musuh bersama,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Ajak Ulama Ciptakan Suasana Damai Selama Pemilu

Tag
Share