Bupati Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh Aturan Soal Lingkungan

Bupati oKU Selatan, Abusama SH memimpin rapat koordinasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan perkebunan pada Senin, 21 April 2025.-Foto: HOS-Desti
Mereka menemukan limbah cair perkebunan di sepanjang bantaran Sungai Lumay, dengan kondisi air yang keruh melebihi ambang batas secara visual.
“Saluran pembuangan limbah menuju sungai juga tidak memenuhi standar, dan salah satu perusahaan belum memiliki SLO IPAL sebagai dokumen lingkungan,” kata Marlis.
BACA JUGA:Telusuri Jejak Suap Proyek OKU, KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah
BACA JUGA:Matahari Kembar
Pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya pembangunan gudang penyimpanan ampas sawit dan penghentian sementara pembuangan limbah ke Sungai Way Telok sampai SLO IPAL diterbitkan.
Perusahaan juga diminta untuk mempercepat pembangunan dua tangki penunjang serta sistem pembuangan limbah.
“Kami belum dapat menyimpulkan adanya pencemaran. Sampel air dari hulu, tengah, dan hilir sungai telah dikirim ke Laboratorium DLH Provinsi Sumatera Selatan, dan hasilnya diperkirakan keluar dalam 15–30 hari ke depan,” pungkasnya. (*)