Kemenag Wajibkan Petugas dan Jemaah Vaksin Polio

Kemenag Wajibkan Petugas dan Jemaah Vaksin Polio-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA - Kementerian Kesehatan Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah dan petugas haji 2025 untuk melakukan vaksin polio.

"Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia.

Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir," kata Kepala pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI Liliek Marhaendro Susilo dalam keterangannya, dikutip, Minggu, 20 April 2025.

Secara terpisah, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji.

BACA JUGA:Inul Daratista Sering Dapat Hadiah Emas dari Titiek Puspa

BACA JUGA:Tunaikan Ibadah Haji, Ivan Gunawan Turunkan Berat Badan dan Puasa Syawal

Adapun untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.

Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.

Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf.

BACA JUGA:5 Cara Tahu Skincare Cocok Buat Kulit

BACA JUGA:7 Inspirasi OOTD Hijab Elegan dengan Rok

Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.

Polio dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan