Targetkan ZNT OKU Rampung Tahun 2026

Pemkab OKU resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, terkait Pendataan dan Pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) di ruang rapat Kantor Bapenda OKU. -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, terkait Pendataan dan Pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT). 

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Bapenda OKU. Selasa, 15 April 2025.

Kepala Kantor Pertanahan OKU, Rosidi, A.Ptnh., S.H., M.H., hadir bersama jajarannya menyambut langsung ajakan kolaboratif dari Pemkab OKU dalam menyusun data ZNT yang valid dan objektif.

Kerja sama ini dinilai strategis untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat. 

BACA JUGA:Gedung Baru, Semangat Tingkatkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat

BACA JUGA:Poo Cendana

Kepala Bapenda OKU, Yoyin Arifianto AP M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi kerja sama ini.

"Kami berharap seluruh pihak, termasuk kecamatan dan desa, bisa aktif mendukung program ini demi optimalisasi pajak daerah yang lebih baik," ujar Yoyin.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Rosidi menekankan pentingnya pelaksanaan ZNT yang berdasarkan data objektif, bukan perkiraan sepihak. 

Menurutnya, pemetaan tanah harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan polemik atau keberatan di masyarakat.

BACA JUGA:Selama Triwulan 1-2025, Telah Naturalisasi 6 Pemain Timnas

BACA JUGA:Trio Bek Timnas Indonesia Jadi Incaran Klub Serie A

“Kita tidak bisa sembarangan menetapkan nilai tanah. Semua harus berdasarkan data ril lapangan agar pelayanan pertanahan lebih transparan dan akurat,” urai Rosidi.

Ia juga menargetkan bahwa pada tahun 2026 mendatang, seluruh wilayah Kabupaten OKU sudah memiliki ZNT yang lengkap dan dapat diakses masyarakat untuk berbagai kepentingan layanan pertanahan, termasuk sertifikasi dan pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan