Acungkan Parang, Sopir di OKU Diciduk Polisi
Editor: Dedi Okes
|
Selasa , 15 Apr 2025 - 20:35

Tersangka Fero Arian saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Kini tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. (*)