Acungkan Parang, Sopir di OKU Diciduk Polisi

Tersangka Fero Arian saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Kini tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan