Bobon Santoso Daftarkan Hak Cipta “Masak Besar” Tiru Tanpa Izin Akan Tempuh Jalur Hukum

Bobon Santoso resmi daftarkan hak cipta “Masak Besar” jika ada yang meniru tanpa izin dirinya akan tempuh jalur hukum. -Foto: Instagram @bobonsantoso-Agrar
OKU EKSPRES - Bobon Santoso secara resmi mengumumkan bahwa konsep dan format khas ‘masak besar’ yang ia populerkan di berbagai media sosial kini telah memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Hak Cipta.
Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya konten serupa yang dinilai meniru tanpa izin, baik dari segi ide maupun penyajian.
Bobon menjelaskan bahwa proses pengajuan hak cipta tersebut sudah dimulai sejak tahun lalu dan kini telah mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan rasa syukur dan bangga, saya sampaikan bahwa karya orisinal ‘Masak Besar Bobon Santoso’ kini telah resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum,” tulis Bobon dalam unggahannya yang dikutip pada Minggu, 13 April 2025.
BACA JUGA:Sohun Ikan, Pas untuk Cuaca Tak Menentu
BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Rambut Rontok
Ia menambahkan, pendaftaran ini bukan hanya sebagai bentuk perlindungan pribadi, tetapi juga sebagai upaya mengapresiasi orisinalitas sebuah karya.
“Saya ingin hal ini menjadi contoh bagi kreator lainnya, bahwa karya bukan hanya untuk dibagikan, tetapi juga untuk dijaga dan dihargai,” ujarnya lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Bobon juga menegaskan pentingnya menghormati karya orang lain dan memperingatkan agar tidak melakukan plagiarisme.
"JANGAN PLAGIAT KARYA ORANG LAIN! JIKA TETAP NEKAT, MAKA KAMI AKAN TEMPUH JALUR HUKUM,” tulisnya tegas dalam caption unggahan tersebut. (*)