Diduga Bawa Ganja Dibungkus Kertas Nasi, Alex Ditangkap Polisi

Tersangka Alex Candra saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Baturaja Timur.

 Seorang pria bernama Alex Candra (46), warga Kemalaraja, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi ganja di kawasan Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi, Sabtu siang, 12 April 2025.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan seorang pria mencurigakan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kebugaran FisikGelar Senam Bersama

BACA JUGA:Ronaldo Miliki Kekayaan Bersih Capai Rp16 Triliun

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan satu bungkus kertas nasi berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, diselipkan di pinggang celana tersangka,” terang Kapolres OKU melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon.

Barang bukti ganja seberat 31,34 gram bruto tersebut dibungkus dalam kantong kasa putih. 

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit ponsel Vivo Y03, serta sejumlah barang pribadi lain milik tersangka yang diduga terkait aktivitas pengedaran.

Tersangka Alex Candra yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, mengaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Baturaja Timur dan sekitarnya.

BACA JUGA:Wajib Waspadai Dua Pemain Korea Utara

BACA JUGA:Indonesia-Qatar Bentuk Forum Dialog Strategis

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan