Larang Putar Musik Remix

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.H melarang bagi warga menggelar syukuran atau hajatan memutar musik remix. -Foto; Istimewa-Hos
OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sejatinya tidak melarang masyarakat mengadakan hiburan saat menggelar syukuran atau hajatan.
Namun, demi menjaga ketertiban dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akan diberlakukan pembatasan terhadap jenis musik yang diputar serta durasi hiburan.
Bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di OKU Selatan, hiburan organ tunggal menjadi bagian yang hampir tak terpisahkan dari sebuah pesta.
Musik dangdut hingga remix seringkali meramaikan suasana hajatan.
BACA JUGA:Tingkatkan Rasa Aman, Lakukan Pengecekan Poskamling
BACA JUGA:Jaga Kebersihan, Warga Binaan Bersihkan Blok Hunian
Namun, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemutaran musik DJ atau remix dilarang.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mencegah makin meluasnya peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
Musik remix dinilai berpotensi menarik kehadiran pengguna hingga pengedar narkoba, serta bisa memicu pesta miras yang melanggar norma sosial.
Larangan ini bukan ditujukan untuk mematikan usaha hiburan organ tunggal, melainkan sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Sedang Mandi, Siswa SD Hilang Diduga Hanyut
Jadi, masyarakat tetap diperbolehkan menggelar pesta dan hajatan, namun diimbau agar menggunakan musik organ tunggal dengan lagu-lagu yang wajar dan tidak mengandung unsur provokatif seperti remix atau DJ. (*)