Beras Bansos Ditempeli Stiker Prabowo-Gibran

bantuan sosial (Bansos) berupa beras dari Bulog yang ditempelkan stiker Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. -Photo ist-Ist

"Bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya.

"Maka dari itu kami meminta dari Timnas Amin perlunya transparasnsi dan akuntabilitas program bansos, seiring dengan itu pelaksana bansos harus mengedapankan prinsip netralitas profesionalitas dan inklusif berkeadilan dan Masyarakat, LSM dan Bawaslu perlu mengawal pembagian bansos," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah dan Bulog agar bansos tidak digunakan sebagai alat untuk memenangkan paslon tertentu.

"Kami meminta kepada Pemerintah dan Bulog agar Bansos tidak digunakan sebagai alat untuk memenangkan Paslon tertentu," paparnya.

BACA JUGA:Pria Asal Turki Persunting Wanita Muratara

BACA JUGA:Kapolri Kembali Memutasi 211 Perwira

"Karena menurut undang undang sudah termasuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan atau abouse of power dan hukumannya sangat berat," imbuhnya.

Selain itu, kata Iwan, Timnas AMIN meminta agar Bawaslu lebih intens melakukan pengawasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terlebih setelah Jokowi menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak di pilpres.

"Kami juga meminta agar Bawaslu lebih intens melakukan pengawasan kepada Presiden Jokowi terlebih setelah beliau menyatakan akan ikut berkampanye apalagi kita tahu anaknya sendiri ikut dalam Kontestasi Pilpres 2024 ini, karena akan sangat rentan menyalahgunakan fungsi dan tujuan bansos itu sendiri," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Stunting-Kemiskinan Terus Ditekan

BACA JUGA:Fulham vs Liverpool : 1 (2)-(3) 1

Tag
Share