Wajib Kerja 8 April, Magkir Potong TPP

Sekretaris Daerah OKI, Ir. H. Asmar Wijaya. -Foto: Nisa/Sumeks-Nisa
OGAN KOMERING ILIR - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab wajib kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025, usai cuti bersama Idulfitri 1446 H.
Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari aturan yang telah diinformasikan sebelumnya, yakni larangan bagi ASN untuk menambah hari libur di luar ketentuan resmi.
Sekretaris Daerah OKI, Ir. H. Asmar Wijaya, menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang memperpanjang masa libur.
"Hal ini sudah kami sampaikan sebelumnya, jadi tidak ada alasan untuk menambah waktu libur setelah Lebaran," ujarnya pada Jumat, 6 April 2025.
BACA JUGA:Pengunjung Jakarta Lebaran Fair 2025 Menurun dari Target
BACA JUGA:Tempuh Upaya Negosiasi Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Asmar menjelaskan bahwa masa libur yang diberikan sudah cukup panjang, sehingga ASN diharapkan kembali fokus menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Ia juga menambahkan bahwa absensi akan dilakukan secara daring (online). Jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan sah, maka tunjangan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong.
“ASN yang tidak masuk tanpa keterangan jelas akan dikenakan pemotongan TPP. Kami akan bertindak tegas, kecuali bagi mereka yang memiliki penugasan luar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asmar berharap para ASN yang kembali bekerja bisa membawa semangat baru dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Siap-Siap Jakarta Banjir! Status Pintu Air Naik
BACA JUGA:Red Sparks Menang Dramatis dari Pink Spiders, Megawati Cetak 38 Poin
"Kami ingin para ASN bukan sekadar hadir, tapi juga membawa semangat baru untuk melayani masyarakat dengan lebih baik," tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional pemerintahan dan meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten OKI. (*)