Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing Bertentangan

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.-Photo: istimewa-Eris

"Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan