Berselisih Paham, Mahasiswa Kena Tusuk
Tersangka AB. -Photo ist-Hamdal
MUARADUA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan AB (17), tersangka pembacokan terhadap mahasiswa, PR (22) warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho S IK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SKom SH MH, menyampaikan bahwa pada Rabu, 24 Januari 2024 tersangka menyerahkan diri.
AKP Biladi Ostin menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Raya Muaradua di depan Rumah Makan Pawon Jogja, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dimana, tersangka menusuk korban di lengan atas tangan kiri sebanyak satu kali dan di bagian bawah ketiak sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam jenis pisau.
BACA JUGA:Cari Bibit Atlet Tenis Berkualitas
BACA JUGA:Pastikan Aman dan Tertib, Lakukan Pengamanan Kampanye
Laporan Polisi Nomor LP/B/08/l/2024/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 24 Januari 2024 menunjukkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 354 Ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Motif sementara pembacokan ini diduga bermula dari selisih paham yang menimbulkan dendam lama,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Listrik Sering Padam, Masyarakat Mengadu
BACA JUGA:Buka Lowongan Direktur PDAM, Seleksi Gandeng Pihak Eksternal