Serahkan LKPD, Bukti Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan

Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah (kanan) menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Sumatera Selatan. -Foto: Instagram @prokopim_pemkaboku-Gus munir

PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) termasuk dalam sepuluh Pemerintah Daerah/Kota di Sumatera Selatan yang secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. 

Penyerahan tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sumsel dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Sumsel II, Bapak Ronald Sinaga.

Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (2), yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab OKU dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Relawan Lain

BACA JUGA:Ratusan Mobil Terpantau Masuk Pelabuhan Merak

Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, menyampaikan bahwa LKPD yang diserahkan merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab OKU dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.

Teddy menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memastikan penggunaan anggaran secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bidang Sumsel II BPK Perwakilan Sumsel, Bapak Ronald Sinaga, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu Pemkab OKU dalam menyerahkan LKPD. 

“Kami berharap laporan keuangan yang diberikan dapat mencerminkan kondisi keuangan daerah secara jelas dan menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan,” ungkap Teddy Meilwansyah.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken PP Perlindungan Anak

BACA JUGA:BNPB Imbau Ada Potensi Bencana Alam saat Libur Lebaran

Penyerahan LKPD ini menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK. 

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi acuan dalam menilai kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten OKU. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan