Presiden Prabowo Teken PP Perlindungan Anak

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
Pengesahan itu dilakukan di halaman Istana Merdeka, Jumat, 28 Maret 2025.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 Saya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola penyelenggaran sistem elektronik dalam perlindungan anak, PP Tuntas," kata Prabowo dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Prabowo bercerita saat itu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendatanginya dalam proses pembuatan peraturan tersebut.
BACA JUGA:BNPB Imbau Ada Potensi Bencana Alam saat Libur Lebaran
BACA JUGA:Penjual Bungkus Ketupat Menjamur
Prabowo mengungkapkan bahwa peraturan tersebut dibuat atas masukan-masukan dari semua unsur menanggapi dan memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna daripada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak.
"Waktu itu saya segera menyetujui semua saran yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita, saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak dan inipun sudah dirintis oleh beberapa negara lain negara-negara besar pun sudah lebih dulu daripada kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak," ujar Prabowo.
Ia menjelaskan teknologi digital dapat membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan.
Meski demikian, bila tidak diawasi bisa merusak kehidupan mulai dari psikologi hingga watak anak-anak.
BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg untuk Stabilisasi Harga
BACA JUGA:Panwascam di Empat Lawang Dilantik Ulang
Ia mengatakan anak-anak harus tumbuh secara sehat jiwa dan raga serta dapat meraih ilmu dan berbuat baik bagi orang tua dan bangsa.