Sidak, Disperindagin OKU Sita Minuman Kedaluwarsa

Disperindagin OKU melakukan sidak , temukan minuman kedaluarsa. -Foto: Eris/OKES-Eris
BATURAJA - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beredarnya minuman kedaluarsa dalam parcel Lebaran, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang di Baturaja, Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Disperindag, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan kepolisian menemukan satu kemasan botol minuman merek Sprite yang diduga sudah melewati masa edar.
Minuman tersebut langsung disita untuk mencegah beredar kepada konsumen.
Plt Kepala Disperindag OKU melalui pembina TK I Disperindagin Edy Surya S. Sos, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan di sebuah gudang toko milik ACL di kawasan sukaraya, Baturaja.
BACA JUGA:Relawan Jantung
BACA JUGA:Santan dan Cabai Ikut Melejit
"Kami menyita satu kemasan botol Sprite yang terindikasi kadaluarsa. Ini sebagai langkah antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.
Pedagang yang kedapatan menjual produk tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa minuman yang mereka jual sudah kadaluarsa.
Menurut keterangan pemilik toko, kesalahan terjadi akibat keteledoran dalam pengemasan barang.
"Pemilik toko telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini," tambah Surya.
BACA JUGA:2 Oknum TNI Kasus Tembak Polisi Bakal Dipecat
BACA JUGA:955 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabodetabek
Disperindag OKU belum memberikan sanksi tegas kepada pedagang, hanya sebatas peringatan karena belum ada laporan masyarakat yang mengalami dampak dari konsumsi produk tersebut.
Sidak juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya, namun tidak ditemukan indikasi produk kadaluarsa di tempat-tempat tersebut.