Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Tersangka Imi Sartika dan Ufi Priadi saat diamankan polisi bersama barang bukti. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam sebuah penggerebekan di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon membeberkan dua tersangka yang diamankan adalah Imi Sartika (36), warga Desa Padang Bindu yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta Ufi Priadi (25), seorang petani asal desa yang sama.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,47 gram. 

Satu kotak rokok Sampoerna Mild yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

BACA JUGA:OTT KPK Terkait Dugaan Suap 9 Proyek di OKU

BACA JUGA:Kawan Lama

Berikutnya dua unit ponsel merek Vivo Y17S dan Vivo Y15S berwarna biru muda dan uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

"Kedua tersangka ditetapkan sebagai bandar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Desa Padang Bindu.

Saat penggerebekan, polisi menemukan kedua tersangka di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala desa setempat. 

BACA JUGA:Umumkan THR dan Gaji 13 Termasuk Tukin 100 Persen

BACA JUGA:Revisi UU TNI Tuai Polemik

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta uang tunai hasil penjualan narkoba.

"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Holdon. (*)

Tag
Share