Soal Kenaikan Pangkat Seskab Teddy, KASAD Beri Penjelasan

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan pernyataan soal polemik kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). -Foto: Gus Munir/OKES-Gus munir
OKU TIMUR - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) memicu perdebatan di kalangan publik dan internal TNI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak akhirnya memberikan klarifikasi.
Maruli menegaskan bahwa promosi yang diterima Teddy merupakan bagian dari mekanisme di TNI dan sepenuhnya menjadi kewenangan Panglima TNI.
Maruli menjelaskan bahwa kenaikan pangkat dapat diberikan kepada prajurit yang dinilai telah berkontribusi secara signifikan bagi organisasi.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Stabil, Stok Mencukupi
BACA JUGA:Bangun 45 Unit Rumah Kepada Masyarakat Terdampak Banjir dan Longsor
“Prajurit yang telah memberikan sumbangsih bagi TNI bisa mendapatkan kenaikan pangkat. Terlebih jika seseorang dinilai oleh Presiden telah membantu dan mengoordinasikan tugas dengan baik, menurut saya tidak ada yang salah jika diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat,” ujar Maruli kepada wartawan pada Rabu, 13 Maret 2025.
Menanggapi keberatan yang muncul terkait promosi tersebut, Maruli menantang mereka yang merasa dirugikan untuk membuktikan kontribusinya di medan tempur.
“Kalau ada prajurit yang mengeluh, mempertanyakan mengapa Teddy naik pangkat sementara mereka yang bertugas di medan tempur tidak, saya ingin tahu siapa orangnya.
Coba dicek dulu, benar-benar pernah berperang atau tidak? Biasanya, yang paling banyak bicara justru mereka yang belum pernah bertempur,” tegas Maruli.
BACA JUGA:Hama Serang Jagung Petani
BACA JUGA:Tongkang Batubara Tabrak Rumah di tepi Sungai
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan karena dinilai lebih cepat dibanding jalur karier militer pada umumnya.
Namun, hingga kini, TNI tetap berpegang pada aturan internal serta keputusan pimpinan dalam memberikan promosi kepada prajurit yang dianggap berprestasi. (*)