Jalani Sumpah, Emil Audero Cs Resmi Menjadi WNI

Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James menjalani sumpah dan janji setia kewarganegaraan di Roma pada Senin, 10 Maret 2025, malam. -Foto: Kemenkum-Gus munir
OKU EKSPRES - Pemerintah Indonesia secara resmi menyelesaikan proses naturalisasi tiga pemain sepak bola, yaitu Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James.
Langkah ini menegaskan komitmen dalam pengembangan olahraga nasional dengan memberikan status kewarganegaraan kepada ketiga atlet tersebut melalui mekanisme naturalisasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkum), Nico Afinta, bersama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, serta Kuasa Usaha Ad Interim, Tika Wihanasari, secara resmi mengambil sumpah dan janji setia kewarganegaraan para pemain di Roma pada Senin, 10 Maret 2025, malam.
Ketiga atlet yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Emil Audero Mulyadi asal Italia, Joey Mathijs Pelupessy dari Belanda, dan Dean Ruben James yang juga berasal dari Belanda.
BACA JUGA:Mancini Terkejut dengan Skuad Timnas Indonesia
BACA JUGA:Cara Shireen Sungkar Buat Anak-Anaknya Selalu Menanti Ramadan
Dalam sambutannya, Sekjen Kemenkum menekankan bahwa naturalisasi bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar dalam memajukan Indonesia.
"Proses ini bukan hanya tentang perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga wujud harapan serta cita-cita besar dalam membangun kejayaan bangsa," ujar Nico Afinta.
Naturalisasi atlet sendiri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Aturan tersebut memungkinkan pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang memiliki jasa bagi negara atau yang dianggap berkontribusi dalam kepentingan nasional.
BACA JUGA:Alami GERD, Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit
BACA JUGA:10 Ide OOTD Hijab dengan Gamis Plisket, Anggun dan Modis
Proses naturalisasi ini melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pemeriksa dan Penelitian Pemberian Pewarganegaraan (TP4).
Tim ini terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta organisasi olahraga terkait.