Kabupaten OKU Telah Dibuat Perda Kenaikan Pajak Hiburan
Plt Kepala Bappenda OKU, Dharmawan Irianto, melalui Sekretaris Bappenda OKU, Mat Jadun, menjelaskan kenaikan tarif pajak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. -Photo ist-Berry
BATURAJA - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 soal kenaikan tarif pajak hiburan, yang mencapai minimal 40 persen.
Plt Kepala Bappenda OKU, Dharmawan Irianto, melalui Sekretaris Bappenda OKU, Mat Jadun, menjelaskan kenaikan tarif pajak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dengan adanya Perda tersebut, kenaikan pajak bisa diimplementasikan pada tahun 2024,” kata Mat Jadun seperti dirilis Sumatera Ekspres.
BACA JUGA:IRT Ditangkap Diduga Saat Hendak Transaksi Narkotika
BACA JUGA:Bawaslu OKU Tertibkan APK Caleg Tabrak Aturan
Mat Jadun menekankan variasi besaran pajak daerah, termasuk pajak hiburan dan pajak barang dan jasa (PPBJ), sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
Sebagai contoh, tarif PPBJ atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, klub malam, bar, mandi uap/spa telah ditetapkan sebesar 40 persen berdasarkan Pasal 27 Perda tersebut.
Pelaku usaha tempat hiburan karaoke di Kota Baturaja, yang tergabung dalam Asosiasi Hotel Karaoke Kafe Restoran Baturaja (AKHRAB), menanggapi kenaikan tarif pajak tersebut.
Manager Grand MC Eni menambahkan bahwa dengan kondisi pajak saat ini, tamu sudah merasa keberatan.
BACA JUGA:Menang 3-1, Sriwijaya FC Bikin Sada Sumut Degradasi ke Liga 3
BACA JUGA:Nusantara Indonesia
“Kenaikan hingga 40 sampai 70 persen akan memberikan dampak serius pada industri karaoke,” pungkasnya. (bis)
BACA JUGA:Kangen Band Guncang OKU Selatan