Dirjen PKTL Tinjau Lokasi Rehabilitasi DAS

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL), Dr Hanif Faisol Nurofiq SHut MP meninjau langsung lokasi pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).-Photo ist-Ist

OGAN ILIR - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL), Dr Hanif Faisol Nurofiq SHut MP meninjau langsung lokasi pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Bertempat di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kegiatan berlangsung, Sabtu (20/1) lalu. Dilaksanakan SKK Migas--Medco E&P Grissik Ltd. Rehabiliasi DAS ini sebagai respon terhadap perubahan iklim dan krisisnya.

Menurut Dirjen PKTL Kementerian LHK (KLHK), Dr Hanif Indonesia meningkatkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana diamanatkan oleh Enhanched Nationally Ditented Contribution (NDC).

"Peningkatan komitmen penurunan emisi ini menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri (tanpa syarat) dan 43,2 persen dengan bantuan internasional," ungkapnya.

BACA JUGA:Prajurit TNI AL Dikeroyok Anggota Brimob di Maluku

BACA JUGA:Gunung Merap Kembali Erupsi

Salah satu sektor yang mendorong adalah Forest and Other Land Use (FOLU). Dalam kegiatan rehabilitas itu, hadiri Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumsel, Pandji Tjahjanto SHut MSi dan Kepala Balitbangda Sumsel Dr Drs H Alamsyah MPd.

Ditambahkan Dirjen PKTL, Dr Hanif, aksi-aksi korektif yang berpihak kepada masyarakat telah diambil oleh pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Hal ini dalam upaya mensinergikan upaya pengendalian perubahan iklim dan mendukung kesejahteraan masyarakat yaitu melalui peningkatan akses kelola hutan dan lahan untuk masyarakat, rehabilitasi hutan dan lahan kemitraan masyarakat untuk pengelolaan hutan lestari partispasi masyarakat melalui program kampung iklim.

Ditjen PKTL merencanakan peningkatan penanaman pohon antara lain, dengan mendorong pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

BACA JUGA:Gunung Merap Kembali Erupsi

BACA JUGA:Semerawut, Pedagang Kaki Lima Pasar Atas Baturaja Ditertibkan

"Penanaman pohon ini merupakan kewajiban, sebagai pengganti dari pembukaan/penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, kegiatan eksplotasi minyak dan gas, dan kegiatan lainnya," imbuhnya.(*)

BACA JUGA:Semerawut, Pedagang Kaki Lima Pasar Atas Baturaja Ditertibkan

Tag
Share