Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa

Ilustrasi menyikat gigi. -Foto: iStockphoto/shironosov-Gus munir

OKU EKSPRES - Menjaga kesehatan mulut selama berpuasa sangat penting agar tetap merasa nyaman sepanjang hari. 

Salah satu tantangan yang sering muncul adalah bau mulut, yang terjadi akibat berkurangnya produksi air liur. 

Selain itu, sisa makanan yang terselip di antara gigi dapat memicu pertumbuhan bakteri penyebab aroma tak sedap.

Menyikat gigi dengan benar menjadi langkah utama untuk menjaga kesehatan mulut tanpa membatalkan puasa. 

BACA JUGA:5 Manfaat Minyak Serai untuk Atasi Rambut Berketombe, Rontok dan Kekeringan

BACA JUGA:Soroti Restorative Justice, DPR Minta Usai Vonis Hakim Perlu Diatur di UU

Namun, masih banyak yang ragu apakah menyikat gigi saat puasa diperbolehkan atau bisa membatalkan ibadah. 

Untuk memahami hal ini, berikut penjelasan mengenai hukum menyikat gigi saat puasa serta cara melakukannya dengan aman.

1. Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa

Dalam Islam, terdapat beberapa pendapat dari mazhab yang berbeda terkait hukum menyikat gigi saat berpuasa.

Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa menyikat gigi setelah waktu zuhur hukumnya makruh. Artinya, tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik dihindari agar puasa tetap sempurna.

BACA JUGA:Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Sudah Sesuai Aturan

BACA JUGA:13 Ribu JCH Tak Lolos VIisa?

Mazhab Maliki dan Hanafi memperbolehkan menyikat gigi saat puasa tanpa khawatir batal, sebagaimana disebutkan dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha.

Tag
Share