Mantan Bupati Mura jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor Sumber Daya Alam, khususnya perkebunan sawit.-Photo: istimewa-Eris
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor Sumber Daya Alam, khususnya perkebunan sawit.
Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Selasa (4/3/2025).
Kelima tersangka yang ditetapkan tersebut antara lain adalah Ridwan Mukti, yang merupakan mantan Bupati Musi Rawas (Mura), Efendi Suryono selaku Direktur PT. DAM, Saiful Ibna yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas, Amrullah selaku Sekretaris BPMPTP Musi Rawas, dan Bachtiar yang merupakan mantan Kepala Desa Mulyoharjo.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, kelima tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Pelajar jadi Peluru Nyasar di Palembang
BACA JUGA:2 Camat di OKI Ditetapkan Tersangka
Penetapan ini mengacu pada peran masing-masing tersangka dalam proyek yang merugikan negara di sektor perkebunan sawit.
Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini memiliki jabatan yang cukup signifikan, yakni:
- RM: Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas yang menjabat dari tahun 2005 hingga 2015.
- ES: Efendi Suryono, Direktur PT. DAM yang beroperasi sejak tahun 2010.
- SAI: Saiful Ibna, mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008 hingga 2013.
BACA JUGA:Resep Es Cendol yang Lezat untuk Berbuka Puasa
BACA JUGA:Orang-Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadan, tapi Wajib Mengqada – Siapa Saja?
- AM: Amrullah, mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008 hingga 2011.