Mantan Bupati Mura jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor Sumber Daya Alam, khususnya perkebunan sawit.-Photo: istimewa-Eris

- BA: Bachtiar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo yang menjabat dari 2010 hingga 2016.

Dari kelima tersangka, empat di antaranya telah menghadiri pemanggilan oleh Kejati Sumsel dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo selama 20 hari ke depan. 

Namun, salah satu tersangka, Bachtiar, tidak menghadiri pemanggilan tanpa memberikan alasan yang jelas. 

BACA JUGA:Bengkoang, Umbi Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Resep Es Buah Jadul Segar, Minuman Nostalgia untuk Buka Puasa

Pihak Kejati Sumsel memastikan akan melakukan pemanggilan ulang dan jika Bachtiar tetap tidak hadir, maka akan diambil langkah pemanggilan paksa.

Seiring dengan penyidikan kasus ini, pihak Kejati juga berhasil menyita uang yang dianggap sebagai pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka, Efendi Suryono.

Uang yang berhasil disita tersebut mencapai lebih dari Rp 61,3 miliar, yang merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Kelima tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Es Buah Segar Manis untuk Buka Puasa

BACA JUGA:Resep Pempek Adaan Khas Palembang, Gurih dan Lezat!

Kejati Sumsel berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dan menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan negara dalam sektor perkebunan sawit, yang dinilai telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan keuangan negara.

Tag
Share