Dua Tersangka Kasus Narkoba Bebas Lewat Program Restorative Justice

Hadi Saputra dan Edi Swandi dua tersangka kasus narkoba dinyatakan bebas dari tuntutan hukum lewat program Restorative Justice yang diberikan Kejari OKU Timur. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid

Beberapa saat kemudian, teman Wardi kembali dan menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram yang dibungkus plastik klip bening kepada Edi. Setelah itu, Edi berpamitan pulang.

Namun, saat melintas di Desa Tebat Sari, Kecamatan Martapura, sekitar pukul 15.30 WIB, ia dihentikan oleh saksi Alsen Rinando, SH, dan saksi Aji Prasetyo yang sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Gencar Patroli Cegah Balap Liar di Awal Ramadan

BACA JUGA:Al Diplomat

Kedua saksi melihat Edi mengendarai sepeda motor seorang diri dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati, Edi tampak membuang satu paket sabu ke pinggir jalan dengan tangan kirinya.

Setelah diamankan, ia menjalani asesmen di BNNK OKU Timur. 

Hasil asesmen menunjukkan bahwa Edi adalah pengguna narkotika kategori berat dengan pola konsumsi dua kali dalam seminggu. Meski demikian, ia tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, kasus Hadi Saputra terjadi pada Jumat, 6 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Jadwal Pekerjaan Makin Padat, Aldi Taher Ungkap Anak-Anaknya Mulai Protes

BACA JUGA:Maudy Ayunda Punya Cara Tersendiri Menyambut Ramadan

Saat itu, Hadi pergi ke rumah Alek (DPO) di Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, untuk meminjam sepeda motor milik Ari (DPO).

Setelah menggunakan motor tersebut selama 10 menit, Hadi mengembalikannya dan berpamitan pulang. Namun, Ari mengajaknya masuk ke rumah Alek dan menawarkan untuk mengonsumsi sabu. (*)

Tag
Share