Dua Tersangka Kasus Narkoba Bebas Lewat Program Restorative Justice

Hadi Saputra dan Edi Swandi dua tersangka kasus narkoba dinyatakan bebas dari tuntutan hukum lewat program Restorative Justice yang diberikan Kejari OKU Timur. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid

OKU TIMUR - Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur, tak mampu menahan air mata setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.

Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, mereka memperoleh kesempatan mengikuti program Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.

Mereka menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui mekanisme rehabilitasi dan keadilan restoratif. 

Surat tersebut diserahkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Pidum Yerry Tri Mulyawan dan Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan, di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Jumat, 28 Februari 2025.

BACA JUGA:Tebar Ratusan Benih Ikan Nila

BACA JUGA:Gali Potensi Wisata Kawasan Danau Ranau

"Meski berasal dari dua kasus berbeda, keduanya sama-sama terkait dengan penyalahgunaan narkotika," ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan.

Aditya menjelaskan bahwa status Hadi dan Edi dalam perkara tersebut adalah sebagai pengguna atau pecandu.

"Oleh karena itu, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif dan menjalani rehabilitasi," tambahnya.

Meski bebas dari tuntutan hukum, keduanya tetap diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Rumah Antara, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok Diprediksi Naik

BACA JUGA:Amankan Pasar Ramadan hingga Kantor Perbankan

Kasus yang menjerat Edi Swandi bermula pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Edi pergi dari rumah keponakannya menuju Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKU Timur, dan bertemu dengan Wardi (DPO) di dekat kandang ayam.

Wardi kemudian menyuruh Edi menyerahkan uang sebesar Rp300.000 kepada seorang rekannya. Setelah menerima uang tersebut, Wardi dan temannya pergi ke belakang rumah warga, sementara Edi menunggu di tempat.

Tag
Share