Tunggu Imbauan Jam Operasional Jelang Ramadan

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni siap mendukung kebijakan pemerintah apabila diperlukan kerja sama lintas sektor dalam menertibkan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan. -Foto: Eris/OKES-Eris
BATURAJA – Sejumlah pemilik dan pengelola tempat hiburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih menunggu kepastian terkait kebijakan operasional menjelang bulan suci Ramadan.
Hingga saat ini, mereka belum menerima imbauan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU terkait aturan penutupan tempat hiburan pada H-1 Ramadan atau kebijakan lain yang akan diberlakukan.
Eni, Manajer Karaoke Mang Cipit, mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, ia mengakui hingga kini belum menerima surat imbauan resmi dari pihak terkait.
BACA JUGA:Ringankan Beban Masyarakat Pra Sejahtera, Serahkan Bantuan Sembako
BACA JUGA:Awasi Langsung Perkembangan Harga Kebutuhan Pokok
“Kami siap mengikuti aturan kebijakan saat menyambut Ramadan nanti, tapi sampai saat ini belum ada imbauan,” ujarnya, Selasa, 27 Februari 2025.
Kondisi ini juga terjadi pada pemilik panti pijat urut tradisional dan modern yang masih menunggu arahan resmi.
Tahun sebelumnya, selain tempat hiburan dan panti pijat, imbauan juga diberikan kepada pemilik restoran, rumah makan, dan warung kopi.
Mereka diminta untuk tidak beroperasi secara demonstratif, terutama pada siang hari selama Ramadan, guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:Diduga Jajakan Sabu dan Ekstasi, Oknum Mahasiswi Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Banjir dan Pergerakan Tanah Landa OKU, Ratusan Warga Terdampak
Di sisi lain, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah apabila diperlukan kerja sama lintas sektor dalam menertibkan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan.
“Ya, kami siap mendukung jika ada kebijakan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha hiburan, termasuk menertibkan jika ada yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya. (*)