Kondisi Bos Rental Mobil Usai Ditembak Prajurit TNI AL Masih Hidup

Sidang ketiga kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48 tahun) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari lalu, korban dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).-Photo: istimewa-Eris
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang serra Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan.
BACA JUGA:Petugas Amankan Barang Terlarang di Lapas
BACA JUGA:BMW Perkenalkan Teknologi Baterai EV Generasi Terbaru, Siap Meluncur di 2025
Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.