Dewan Minta Tindak Kendaraan Lebihi Batas Tonase Melintas di Cor Beton Batu Kuning

Kendaraan bermuatan melebihi tonase dilarang melintas ke Jalan Cor Beton Batu Kuning. -Foto: Istimewa-Berry

BATURAJA - Keluhan warga mengenai rusaknya jalan cor beton Batu Kuning yang menghubungkan Kurup dan Lubuk Batang akibat sering dilewati kendaraan dengan muatan berlebih mendapat perhatian dari Komisi II DPRD OKU.

Ketua Komisi II DPRD OKU, Hj Umi Hartati, meminta pihak terkait untuk menindak kendaraan yang melebihi batas tonase. 

"Jika kendaraan yang lewat melebihi kapasitas, jalan pasti cepat rusak," ujarnya pada Minggu, 16 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa sebaik apa pun kualitas jalan, jika terus dilewati kendaraan dengan bobot melebihi batas yang ditetapkan, kerusakan tidak bisa dihindari. 

BACA JUGA:Lampu Jalan Padam Lebih Sebulan, Warga Takut

BACA JUGA:Disambar Kereta Api Pria 27 Tahun Tewas

Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk melarang kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton melintasi jalan cor beton Batukuning.

Selain itu, Umi Hartati juga menyoroti status kepemilikan jalan tersebut. Komisi II DPRD OKU berencana membahas lebih lanjut untuk memastikan kejelasan statusnya. 

"Jangan sampai jalan ini rusak, tapi tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Katanya sudah diserahkan ke OKU, tetapi sampai sekarang belum ada dokumen resmi terkait penyerahan itu," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres OKU, Imam Zamroni, telah mengeluarkan larangan bagi kendaraan dengan tonase di atas 8 ton untuk melewati jalan cor beton Batukuning. 

BACA JUGA:Petani Manfaatkan Energi Terbarukan Olah Kopi

BACA JUGA:Teddy - Marjito Jalani Pemeriksaan Kesehatan

"Larangan ini berlaku mulai 11 Februari hingga 16 Februari 2025," jelasnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan guna mencegah kerusakan yang lebih parah akibat kendaraan berat. Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Polres OKU telah menurunkan personel ke lapangan.

Tag
Share