Targetkan Pengesahan Revisi UU Minerba
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/38c235efe63e25e34c16a9839541484a.jpg)
Pengesahan Revisi UU Minerba JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan menjadi Undang-undang pada Selasa, 18 Febru-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan menjadi Undang-undang pada Selasa, 18 Februari 2025.
"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II. Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat bersama pemerintah, Selasa, 11 Februari 2025.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan pihaknya akan berusaha mengikuti jadwal dan target yang telah ditetapkan oleh Baleg DPR RI.
"Kita akan mengikuti ini jadwal DPR jadi tadi akan mencoba untuk mengikuti jadwal yang ada di DPR. mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian," ujarnya.
BACA JUGA:Anggaran Polri Juga Dipangkas Rp20,5 T
BACA JUGA:Anggaran Kejaksaan RI Dipangkas Rp5,43 T
Yuliot menyampaikan, saat ini Kementerian ESDM telah menyiapkan DIM RUU Minerba, akan tetapi masih perlu ada masukan dari berbagai Kementerian dan Lembaga.
"Ya kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan oleh kementerian lembaga," jelasnya.
Dikutip dari laman resmi ICW, melalui Pasal 51A, 51B, dan 75, WIUP mineral logam atau batu bara, WIUP mineral mineral logam atau batu bara dalam rangka hilirisasi, dan IUPK diberikan dengan cara prioritas.
Dengan kata lain, izin tambang melalui RUU Minerba 2025 dapat diberikan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur sebelumnya.
BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka
BACA JUGA:Bukan Sekedar Lomba
Tanpa adanya indikator yang jelas serta terukur dalam penentuan prioritas tersebut, ICW melihat potensi besar terjadinya korupsi.
Misalnya, agar dapat diprioritaskan, nantinya akan sangat mungkin badan usaha— baik itu swasta, Ormas keagamaan, maupun perguruan tinggi, yang hendak mendapatkan izin akan berdagang pengaruh atau bahkan memberikan suap pada kepala daerah maupun pihak kementerian yang mengurus perizinan tambang.