Cari Kelinci
Ilustrasi catatan Dahlan Iskan terkait perubahan UU BUMN tentang business judgment rule.-Foto: Disway-Gus munir
Oleh: Dahlan Iskan
Langsung gedok: Perubahan ke-3 UU BUMN disetujui DPR Selasa lalu. Tidak satu pun fraksi tidak setuju.
Intinya: pendirian badan baru, Danantara, mendapat landasan hukum lewat UU baru itu. Maafkan, saya tunda dulu membahas Danantara.
Ada yang juga baru. Ada pasal "maju" masuk ke UU itu. Sangat penting. Yakni soal business judgment rule.
Konkretnya: perusahaan BUMN tidak lagi harus diperiksa BPK. Jalan tengahnya: diperiksa oleh kantor akuntan yang disetujui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
BACA JUGA:Polisi Hadirkan Tersangka dan Barang Bukti
BACA JUGA:Lakukan Razia, Amankan Pengunjung Membawa Narkoba
Saya pernah tahu dasar pemikiran lahirnya pasal baru itu. UU BUMN yang asli menyebutkan: 'keuangan BUMN adalah aset negara yang dipisahkan'.
Selama ini pasal itu menimbulkan dua tafsir. Meski dipisahkan tetaplah itu aset negara. Berarti harus diperiksa oleh BPK.
Di lain pihak ada tafsir: untuk apa disebut "dipisahkan" kalau perlakuannya masih sama dengan aset negara yang tidak dipisahkan.
Dalam sebagian kasus korupsi yang melibatkan para direktur BUMN dua tafsir itu selalu muncul. Terutama ketika menyangkut tuduhan "merugikan keuangan negara".
BACA JUGA:Tangkap Tersangka Perampokan
BACA JUGA:G-Dragon K-Pop Bakal Lakukan Tur Dunia, Indonesia Salahsatunya ?
Perusahaan BUMN yang rugi akibat transaksi bisnis, misalnya, bisa dianggap merugikan keuangan negara.