Cari Kelinci

Ilustrasi catatan Dahlan Iskan terkait perubahan UU BUMN tentang business judgment rule.-Foto: Disway-Gus munir

Memang masih tergantung siapa yang berkuasa. Dan apakah orang itu sedang diincar untuk dijegal oleh orang-orang di sekitar yang berkuasa.

Selama ini pengadilan selalu memihak: bahwa keuangan BUMN tetaplah keuangan negara. Kata "dipisahkan". seperti tidak ada maknanya sama sekali. Lalu pengadilan mendasarkan kerugian keuangan negara itu lewat hasil pemeriksaan BPK.

Pertanyaan publik yang sering muncul adalah: mengapa takut diperiksa BPK --kalau memang tidak korupsi.

Sambungan pertanyaan itu: apakah mereka bermaksud ingin melestarikan korupsi?

BACA JUGA:Bunga Zainal Bersyukur Sudah Ada Tersangka Kasus yang Dilaporkannya

BACA JUGA:Nusron Kritik Eksekusi Lima Bangunan Digusur di Luar Peta Sengketa

Kesannya: pemeriksaan oleh BPK lebih berkualitas daripada pemeriksaan oleh akuntan swasta. Tentu banyak yang tertawa dalam hati membaca kalimat itu. Khususnya orang seperti Ahok.

Hubungan saya dengan BPK pun seperti satu rel untuk dua sepur. Itu gara-gara sekelompok aktivis di BUMN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi: minta pengakuan untuk aset yang dipisahkan harus diperlakukan berbeda dengan aset negara.

BPK kabarnya sewot atas gugatan itu. Lalu muncul kesan perusahaan BUMN tidak mau diperiksa oleh BPK. Terdengar juga selentingan dalang gugatan itu adalah menteri BUMN saat itu.

Mahkamah akhirnya memutuskan: aset yang dipisahkan tetaplah aset negara. Mahkamah juga memutuskan: dalam hal pemeriksaan keuangan BUMN haruslah dipertimbangkan soal business judgment rule.

BACA JUGA:Mayor Jenderal TNI Ditunjuk jadi Dirut Bulog

BACA JUGA:Aliran Dana 4 Saksi Investasi Fiktif PT Taspen Ditelusuri

Putusan Mahkamah itu saya nilai bagus sekali. Aset negara yang dipisahkan tetaplah aset negara. Tapi pemeriksaan atas keuangan BUMN tidak bisa disamakan dengan APBN atau APBD. Ada faktor business judgment rule.

Ketika putusan itu terbit, masa kepresidenan SBY hampir berakhir. Saya masih berusaha membuat tafsir atas putusan pengadilan itu. Saya sudah lupa berapa halaman. Tipis. Tidak setebal tasfir mimpi. Atau tafsir Ibnu Katsir.

Tafsir itu pun saya bawa menghadap Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Hamdan Zoelva. Saya minta izin untuk mengomunikasikan tafsir putusan Mahkamah itu ke para penegak hukum.

Tag
Share