Jalin Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 Camat dan 4 Kades
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/0d8538ffeb193ad2a7154e1f64642a71.jpg)
Kajari OKU, Choirun Parapat, SH., MH melakukan penandatanganan kerjasama pemberian bantuan huku dengan 13 Camat dan 4 Kades di Kabupaten OKU. -Foto: Kejari OKU-Gus munir
BATURAJA - Kejaksaan Negeri OKU telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan 13 camat se-Kabupaten OKU dan 4 kepala desa di Baturaja Timur.
Yaitu Kades Airpaoh, Kades Tanjung Baru, Kades Terusan, dan Kades Tanjung Kemala.
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, baik dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Termasuk pemberian pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum.
BACA JUGA:Pastikan 258 Jamaah Haji Sehat dan Bugar
BACA JUGA:Pakan eGibran
Pj. Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana S.STP., MM, hadir dalam acara tersebut, yang juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH., MH, serta sejumlah pejabat lainnya.
MoU ini ditandatangani pada Jumat, 7 Februari 2025, di Ruang Aula Bina Praja Pemkab OKU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, SH., MH, menyampaikan bahwa MoU ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan sinergi antara kedua belah pihak dalam mengoptimalkan kinerja mereka.
Choirun Parapat juga berharap keberhasilan Kejaksaan Negeri OKU pada tahun 2024 dapat diteruskan pada tahun 2025.
BACA JUGA:Gelar Penguatan Standar Pelayanan Aplikasi Siaga Bagi Guru PAI
BACA JUGA:Gencar Sosialisasikan dan Gotong Royong Bersihkan Pasar Saka Selabung
“Termasuk dalam pengoptimalan penerimaan pajak daerah, pemulihan keuangan daerah, serta pendampingan hukum dan pemberian bantuan hukum,” ungkap Choirun Parapat.
Selain itu, Choirun Parapat juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri OKU menyediakan inovasi pelayanan hukum yang dapat diakses secara digital melalui web Halo JPN, yang memudahkan masyarakat Kabupaten OKU dalam mendapatkan solusi hukum secara gratis.