7 Februari AKBP Bintoro Cs Sidang Etik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik bakal dilakukan pada 7 Februari 2025.-Photo: istimewa-Eris

Sementara mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga menerima uang Rp. 140 juta dari pihak Arif Nugroho.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan AKBP Bintoro menerima uang itu untuk penangguhan penahanan Arif Nugroho.

"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan 140 juta untuk status penangguhan penahanan," bebernya.

BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Daun Randu (Ceiba Pentandra) yang Patut Diketahui

BACA JUGA:Cara Tepat Mengatasi Demam pada Bayi dan Waspadai Tanda-Tandanya

"Bukan 20 M, bukan 17 M, bukan 5 M, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," lanjutnya.

Kemudian, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus).

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.

"Betul sudah (Dipatsus)," katanya kepada awak media, ditulis Selasa 28 Januari 2025.

BACA JUGA:Pneumonia pada Anak: Gejala, Penyebab, dan Cara Pencegahan yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Bahaya Tersembunyi dari Sisa Asap Rokok

Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.

"Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ," tuturnya.

Tag
Share