Pilkada OKU Selatan Masih Dalam Gugatan di MK

Persidangan di Mahkamah Konstitusi sidang sengketa Pilkada Kabupaten OKU Selatan masuk dalam persidangan Panel 2 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Prof Saldi Isra. -Foto: HOS-Hos

OKU SELATAN - Situasi perpolitikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kian memanas khususnya di dunia maya. 

Hal ini terlihat dari media sosial baik Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya banyak masyarakat yang belum paham tentang politik berkomentar tanpa tahu substansi permasalahan.

Padahal permasalahan perpolitikan terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2025 saat ini masih berada di lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Seperti kita ketahui, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Nomor urut 02 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa mengajukan gugatan sengketa Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 04 Abusama - Misnadi, sehingga diduga mengakibatkan perselisihan hasil suara Pilkada.

BACA JUGA:Cegah Kekerasan di Kalangan Pelajar, Sosialisasikan Anti Bulling

BACA JUGA:Bagi Jadwal Kunjungan Saat Akhir Pekan

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa memberikan kuasa hukum khusus kepada Pengacara Ahmad Willi Marfi dkk bertanggal 06 Desember 2024. 

Persidangan di Mahkamah Konstitusi sidang sengketa Pilkada Kabupaten OKU Selatan masuk dalam persidangan Panel 2 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Prof Saldi Isra.

Menurut pantauan media ini, agenda persidangan sudah dilaksanakan 2 kali di Mahkamah Konstitusi.

Sidang pertama tanggal 09 Januari 2025 yaitu Sidang Pendahuluan/Pembacaan Gugatan Pemohon dan sidang kedua tanggal 20 Januari 2025 yaitu Penyampaian jawaban Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait.

BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Rutin Lakukan Patroli Hunting

BACA JUGA:Bantah Bakal Gunakan Duit Presiden Prabowo Untuk Retret

Selanjutnya sekitar tanggal 13 Februari 2025, Hakim MK akan mengumumkan Putusan Desmisal, dan apabila Perkara Sengketa Pilkada OKU Selatan Lolos atau Dilanjutkan, maka Mahkamah Konsitusi akan kembali menggelar persidangan agendanya Pembuktian dengan menghadirkan Alat Bukti dan Saksi, baik dari pihak Pemohon, Termohon, Bawaslu maupun Pihak Terkait. (*)

Tag
Share