Gelapkan Uang Toko Rp32,8 Juta
Editor: Gus Munir
|
Kamis , 30 Jan 2025 - 22:54

Seorang oknum karyawan salah satu toko ritel modern yang menjual perlengkapan rumah tangga di Prabumulih terpaksa berurusan dengan polisi akibat ulahnya menggelapkan uang toko senilai puluhan juta rupiah.-Photo: istimewa-Eris
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan," pungkasnya.