Gelapkan Uang Toko Rp32,8 Juta

Seorang oknum karyawan salah satu toko ritel modern yang menjual perlengkapan rumah tangga di Prabumulih terpaksa berurusan dengan polisi akibat ulahnya menggelapkan uang toko senilai puluhan juta rupiah.-Photo: istimewa-Eris

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan," pungkasnya. 

Tag
Share