Honorer yang Tidak Terdaftar dalam Databased Akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. -Foto: istimewa-Eris

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa kebijakan terkait formasi PPPK guru sudah diatur oleh KemenPAN-RB, yang sudah menetapkan ketentuan tersebut. (*)

Tag
Share